MOTOR Plus-Online.com - Ternyata, ada banyak pelanggaran yang menjadi target razia dalam kegiatan Operasi Patuh 2024.
Denda Rp 3 juta razia Operasi Patuh 2024 di Sulawesi Tenggara incar pelanggaran ini dan lainnya.
Kepolisian di Indonesia serentak menggelar Operasi Patuh 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024).
Salah satunya Sulawesi Tenggara, dengan nama Operasi Patuh Anoa 2024.
Hal tersebut dijelaskan Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Candra Tangkari.
"Operasi yang akan berlangsung ini se-Nusantara, jadi kegiatan ini serentak dilaksanakan," jelasnya dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Dalam operasi yang berlangsung sampai 28 Juli 2024 itu, ada 10 pelanggaran yang menjadi target.
"Mulai tanggal 15 - 28 Juli 2024 Ada 10 Prioritas Pelanggaran Lalu lintas Yang akan dilakukan Penindakan," tulis akun Instagram @polrestakendari.
Baca Juga: Ada Denda Tilang Rp 24 Juta dalam Razia Operasi Patuh 2024 yang Digelar Mulai Hari Ini
Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Hari Ini, Catat Kawasan yang Jadi Target
Untuk pelanggaran yang menjadi prioritas, terdiri dari:
1. Menggunakan HP saat berkendara
Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."
2. Pengemudi di bawah umur
Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan sanksi pidana bagi pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
3. Berboncengan lebih dari satu
Pasal 292 UU No 22 Tahun 2009 menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt;
Pasal 291 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Sementara, sanksi bagi pengendara roda empat diatur dalam Pasal 289 yang berbunyi:
"Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Baca Juga: Tilang Termahal di Razia Operasi Patuh Jaya 2024 yang Digelar Mulai Besok Langsung Transfer dari BRI
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol;
Pengemudi yang terbukti mabuk saat berkendara bisa dikenakan pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
6. Melawan arus lalulintas
Sanksi pidana berupa kurungan hingga denda tilang bagi pengendara yang melawan arus diatur Ayat 1 Pasal 287 UU LLAJ yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
7. Melebihi batas kecepatan
Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 menyebutkan, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
8. Kendaraan over dimension dan over loading
Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, sanksi kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) berupa pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
9. Knalpot tidak sesuai dengan spektek
Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000."
10. Kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo
Pasal 287 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Nah, buat brother yang berada di Sulawesi Tenggara, jangan coba-coba melanggar ya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "Razia Polisi Besar-besaran Mulai Hari ini, Jenis Pelanggaran Operasi Patuh 2024 di Sulawesi Tenggara"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR