"Nanti, tiap Satuan Wilayah (Satwil) juga akan ada titik operasinya," ucap dia.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2024, kata Latif, setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran.
Mulai dari pengendara yang melawan arus, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan. 6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK 11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan 13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2024 Dimulai, Berikut Lokasi Razia dan 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR