Tidak Main-main Kapolda Beberkan Hukuman Bagi Anggota Polri yang Pungli di Razia Operasi Patuh 2024

Aong - Selasa, 16 Juli 2024 | 09:03 WIB
Kompas.com
Kapolda Metro akan menindak tegas anggota Polri yang melakukan pungli dalam razia operasi patuh 2024

MOTOR Plus-online.com - Pengendara tak bisa berkutik karena polisi lalu lintas bakal susah disogok.

Tidak main-main Kapolda beberkan hukuman bagi anggota Polsri yang pungli di razia Operasi Patuh 2024 masuk kurungan. 

Seperti diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto berjanji menindak anggotanya yang terbukti pungli selama operasi tersebut.

“Anggota yang pungli jelas akan kami tindak,” ujarnya di hadapan ribuan anggota Polri di Mapolda Metro Jaya (15/7/2024).

Karyoto mengatakan, pungli adalah bentuk pelanggaran kode etik Polri.

Maka dari itu, sejumlah sanksi mengancam anggota Polri yang kedapatan melakukan pungli, salah satunya penempatan khusus (patsus).

“Hukumannya bisa patsus, jadi ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan,” tuturnya.

Tak hanya itu, kata Karyoto, pelaku pungli juga bakal dikenai penurunan jabatan atau demosi.

Baca Juga: Wajib Tahu Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Diiincar

Baca Juga: Denda Rp 3 Juta Razia Operasi Patuh 2024 di Sulawesi Tenggara Incar Pelanggaran Ini

“Habis itu mesti didemosi, tidak boleh bertugas lagi di tempat itu,” imbuhnya disitat dari Kompas.com.

Adapun Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai Senin (15/7/2024) hari ini.

Operasi Patuh Jaya akan berlangsung selama 14 hari hingga 28 Juli 2024 mendatang.

Total ada 14 target operasi yang disasar polisi dalam kegiatan ini.

Berikut daftar pelanggaran yang jadi target:

-Melawan arus

-Berkendara di bawah pengaruh alkohol

-Menggunakan ponsel saat mengemudi

-Tidak mengenakan helm SNI

-Tidak menggunakan sabuk keselamatan

-Melebihi batas kecepatan

-Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

-Berboncengan lebih dari satu

-Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

-Kendaraan tidak dilengkapi STNK

-Melanggar marka jalan

-Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

-Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

-Parkir liar

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular