Berdasarkan Pergub tersebut, ada sejumlah keringanan yang diberikan.
Seperti bebas pajak progresif hingga denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, lalu ada juga gratis BBNKB kedua.
Belum termasuk diskon 25 persen bagi kendaraan roda dua yang menunggak pajak empat tahun.
Lalu, diskon 40 persen untuk kendaraan roda dua yang menunggak pajak lima tahun.
"Masyarakat diberikan kemudahan bayar pajak bebas denda, lalu balik nama gratis, jadi kalau ada kendaraan bukan nama kita jadi ikut program ini gratis biaya balik namanya," jelas Fanny.
"Bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan empat hingga lima tahun diberikan diskon 25 sampai 40 persen," tambahnya.
Digelar sejak 19 Juni, program tersebut berlaku sampai 20 Desember 2024.
"Kami berharap masyarakat diseluruh Kalbar dapat memanfaatkan program ini, dengan membayar pajak sebagai wujud kita cinta daerah, bangsa dan negara," harapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Manfaatkan Momen CFD, Bapenda Kalbar Sosialisasikan Bebas Denda Pajak Kendaraan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR