Waspada Ada Satu Pelanggaran Razia Operasi Patuh 2024 Dendanya Mahal Tembus Rp 3 Jutaan

Ahmad Ridho - Selasa, 16 Juli 2024 | 19:32 WIB
Tribunnews
14 incaran saat razia Operasi Patuh 2024 ada satu yang dendanya paling mahal mencapai Rp 3 jutaan.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor waspada salah satu jenis pelanggaran pada razia besar-besaran dendanya sampai jutaan rupiah.

Ada satu pelanggaran dendanya sampai Rp 3 juta saat razia Operasi Patuh 2024 pemotor waspada.

Korlantas Polri resmi menggelar razia besar-besaran secara serentak di seluruh Indonesia.

Tercatat ada 14 pelanggaran yang akan menjadi target kepolisian.

Razia Operasi Patuh 2024 ini sudah digelar sejak tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2028 mendatang.

Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Pelanggar lalu lintas yang ditilang akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih dari 2.900 personel gabungan dilibatkan dalam Operasi Patuh Jaya 2024.

Seperti yang dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pada Minggu (14/7/2024) malam.

Baca Juga: Razia Gabungan Operasi Patuh Jaya Digelar 15-28 Juli Tukang Parkir Liar Jadi Target Polisi

Baca Juga: 43 Titik Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Tersebar di Jadetabek Diungkap Polisi

"Total ada 2.938 personel gabungan yang kami turunkan," ujarnya.

Korlantas Polri telah memetakan sejumlah kawasan yang bakal menjadi target operasi.

Kawasan tersebut yakni Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gatot Subroto.

"Kalau di bawah Ditlantas Polda Metro, kami akan menyasar Jalan Sudirman-Thamrin hingga Jalan Gatot Subroto. Nanti, tiap Satuan Wilayah (Satwil) juga akan ada titik operasinya," ucap dia.

Berikut ini 14 pelanggaran dan dendanya:

1. Melawan Arus Jalan, denda maksimum Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pidana, penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)

3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)

4. Tidak Mengenakan Helm SNI, kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1)

Baca Juga: Tidak Main-main Kapolda Beberkan Hukuman Bagi Anggota Polri yang Pungli di Razia Operasi Patuh 2024

5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan, kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000

6. Melebihi Batas Kecepatan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009)

7. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM, kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22/2009)

8. Berboncengan Lebih dari Satu Sanksi sama dengan poin 7

9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Laik Jalan, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2)

10. Kendaraan Tanpa STNK, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000

11. Melanggar Marka Jalan, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1)

12. Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan, kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 287 ayat 4)

13. Menggunakan Pelat Nomor atau TNKB Palsu, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280)

14. Parkir Liar Denda Rp 500.000 atau Rp 1.000.000 (tergantung peraturan daerah setempat).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular