Razia Motor Besar-Besaran Operasi Patuh Jaya Resmi Digelar di Jakarta Pelanggaran Ini Jadi yang Terbanyak di Hari Pertama

Uje - Rabu, 17 Juli 2024 | 14:00 WIB
tribunnews.com
Razia motor besar-besaran operasi patuh jaya resmi digelar di Jakarta mulai Senin (15/7).

Sementara itu, pelanggaran untuk roda empat tertinggi yakni terkait penggunaan safety belt.

Ade Ary melaporkan jumlahnya mencapai 1.499 pelanggar. Disusul pelanggar marka jalan dan bahu jalan berjumlah 109 pelanggar.

"Ingat bahwa marka jalan itu adalah bahasa isyarat yang harus dipatuhi saat kita uji kompetensi mau mendapatkan SIM itu ada pertanyaan-pertanyaan marka itu apa tolong dipatuhi ya, itu untuk kalo tidak boleh belok kanan, tidak boleh menyalip, ada marka yang tidak putus-putus, ya harus dipatuhi karena itu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," ucap dia.

Di sisi lain, Ade Ary menyampaikan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi meningkat selama Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung.

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Jadi kalau seluruh atau setiap pengemudi dan pengemudi jalan itu tidak melanggar, maka peluang untuk terjadinya kecelakaan itu kecil. Kalau 0 pelanggaran kamseltibcarlantas aman dan kecelakaan tidak terjadi," dia menandaskan.

Dalam operasi tersebut, setidaknya ada 2.938 personel gabungan Polri, TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan para pengendara.

Adapun Operasi Patuh Jaya akan digelar selama 14 hari lamanya, terhitung sejak 15-28 Juli 2024.

Operasi Patuh tersebut bakal digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:

-Melawan arus
-Berkendara di bawah pengaruh alkohol
-Menggunakan ponsel saat mengemudi
-Tidak mengenakan helm SNI
-Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
-Melebihi batas kecepatan
-Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
-Berboncengan lebih dari satu
-Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
-Kendaraan tidak dilengkapi STNK
-Melanggar marka jalan
-Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
-Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
-Parkir liar


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024, Polda Metro Tindak 5.031 Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta

Source : Tribunnews.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular