“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya),” ujar Eddy dikutip dari halaman resmi Humas Polri, Jumat (12/7/2024).
Operasi digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia guna mewujudkan masyarakat tertib berlalu lintas.
Bahkan tidak tanggung-tanggung razia atau operasi melibatkan kepolisian, TNI, dan Pemprov.
Berikut 14 target pelanggaran saat razia Operasi Patuh 2024.
- Kendaraan yang melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar
Baca Juga: Pertalite Dibatasi Bulan Depan Tidak Bebas Lagi Segera Daftar Aplikasi MyPertamina
Sementara ini daftar lokasi razia gabungan di Jabodetabek dikutip dari laman humas.polri.go.id.
Jalan Protokol Jakarta:
1. Jalan Gatot Subroto,
2. Jalan Sudirman-Thamrin
3. Jalan H.R. Rasuna Said
4. TL Robinson Pasar Minggu
5. Jalan Raya Fatmawati
6. Jalan Ciputat Raya
7. Jalan Raya Cilincing
8. Jalan RE Martadinata
9. Jalan Raya Pakin
10. Jalan Yos Sudarso.
11. Jalan Rajawali
12. Jalan Sabang
13. TL Jembatan Merah-Gunung Sahari.
14. Jalan D.I Panjaitan
15. Jalan Letjen Sutoyo
16. Jalan Basuki Rahmat
17. Kawasan Banjir Kanal Timur.
18. Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula,
19. Jalan Daan Mogot
20. Jalan Brigjen Katamso
21. Jalan Kemanggisan Raya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR