MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri secara resmi mengumumkan akan menggelar razia besar-besaran atau Operasi Patuh 2024.
Ada 14 target pelanggaran yang dilakukan pemotor selama razia gabungan kali ini.
Dari semua pelanggaran di atas denda yang diberikan besarannya berbeda-beda.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Patuh 2024 sejak kemarin (15/7).
Razia operasi patuh ini digelar selama dua pekan hingga Minggu (28/7/2024).
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya 2024 digelar di sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya.
Tak cuma di Jakarta, Operasi Patuh Jaya 2024 digelar di beberapa wilayah penyangga.
Tujuan dari Operasi ini yakni untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menjaga Kamseltibcarlantas.
Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Patuh 2024 mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Baca Juga: Waspada Ada Satu Pelanggaran Razia Operasi Patuh 2024 Dendanya Mahal Tembus Rp 3 Jutaan
“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya),” ujar Eddy dikutip dari halaman resmi Humas Polri, Jumat (12/7/2024).
Operasi digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia guna mewujudkan masyarakat tertib berlalu lintas.
Bahkan tidak tanggung-tanggung razia atau operasi melibatkan kepolisian, TNI, dan Pemprov.
Berikut 14 target pelanggaran saat razia Operasi Patuh 2024.
- Kendaraan yang melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar
Baca Juga: Pertalite Dibatasi Bulan Depan Tidak Bebas Lagi Segera Daftar Aplikasi MyPertamina
Sementara ini daftar lokasi razia gabungan di Jabodetabek dikutip dari laman humas.polri.go.id.
Jalan Protokol Jakarta:
1. Jalan Gatot Subroto,
2. Jalan Sudirman-Thamrin
3. Jalan H.R. Rasuna Said
4. TL Robinson Pasar Minggu
5. Jalan Raya Fatmawati
6. Jalan Ciputat Raya
7. Jalan Raya Cilincing
8. Jalan RE Martadinata
9. Jalan Raya Pakin
10. Jalan Yos Sudarso.
11. Jalan Rajawali
12. Jalan Sabang
13. TL Jembatan Merah-Gunung Sahari.
14. Jalan D.I Panjaitan
15. Jalan Letjen Sutoyo
16. Jalan Basuki Rahmat
17. Kawasan Banjir Kanal Timur.
18. Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula,
19. Jalan Daan Mogot
20. Jalan Brigjen Katamso
21. Jalan Kemanggisan Raya
Kota Depok:
1. Jalan Raya Margonda
2. Jalan H IR Juanda
3. Jalan Raya Bogor
4. Jalan Kartini
5. Jalan Boulevard GDC
Tangerang Kota:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Daan Mogot
Tangerang Selatan:
1. Jalan Raya Serpong
2. Jalan Pahlawan Seribu
3. Jalan Letnan Sutopo
4. Jalan BSD Raya
Kota Bekasi:
1. Jalan Ahmad Yani
2. Jalan Sersan Aswan
3. Jalan Ir Juanda
Kabupaten Bekasi:
1. TL Lippo dan Pertigaan Hyundai
2. TL SGC
3. TL Perdana
4. TL Telaga Asih
Wilayah Bandara Soetta:
1. Jalan Parimeter Utara
2. Jalan Parimeter Selatan
3. Jalan P1, Jalan P2, Terminal 1,2, dan 3, dan TOD M1
Wilayah Pelabuhan:
1. Jalan Pelabuhan
2. Jalan Baru Pos
3. Jalan Banda Pos
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR