"Motor yang hilang pun sudah ditemukan juga," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan, Iptu H Sibuea belum dapat memberikan komentar terkait hal tersebut.
Dia menyarankan untuk konfirmasi langsung ke penyidik yang menangani perkara tersebut.
Dia beralasan, saat ini masa peralihan dari Plt Kapolsek Selesai menjadi Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan.
"Ke sana aja (kantor) langsung, konfirmasi ke penyidiknya atau kapolsek," ucap H Sibuea.
Edward diketahui ASN di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai.
Dia disebut pernah dipenjara atau mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai atas kasus jambret telepon genggam.
Peristiwa tersebut dilakukan Edward di Jalan Raimuna Raya, Kelurahan Berngam, Binjai Kota, Jum'at 7 Februari 2020 lalu.
Parahnya sebelum menjambret telepon genggam milik Hermansyah, Edward sedang bersama istrinya di atas motor Honda Beat BK 4256 RBA.
Saat beraksi menjambret HP korban, istri Edward atas nama Hanifah Hanum diturunkan di pinggir jalan. Lalu Edward menjambret HP korban dengan modus bertanya jala
Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara Edward menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Edward dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 365 ayat (1) KUHP.
Vonis yang dijatuhkan hakim melalui palu sakralnya dijalani Edward di Lapas Binjai.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BIKIN MALU! Detik-detik ASN Pemko Binjai Terekam CCTV Bawa Kabur Motor Milik Lurah!,
Source | : | TribunMedan.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR