Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani memberikan penjelasan.
Ia mengatakan, bayar pajak kendaraan 5 tahunan harus melampirkan KTP pemilik.
Hal tersebut sesuai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Jadi dalam proses perpanjangan STNK, harus melampirkan KTP sesuai dengan STNK," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Sesuai Pasal 62 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2021, syarat-syaratnya terdiri dari:
Walaupun diwakilkan, tetap harus ada KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK.
"Sekalipun bukan pemilik yang mengajukan permohonan (diwakilkan) tetap melampirkan KTP asli sesuai STNK dengan dilampiri surat kuasa bermeterai cukup," jelasnya.
View this post on Instagram
Baca Juga: Siap-siap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur, 4 Keringanan Pajak Langsung Diberikan
Buat brother yang membeli motor bekas, bisa melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum perpanjang STNK.
Untuk proses balik nama kendaraan bermotor enggak perlu KTP pemilik sebelumnya.
Untuk balik nama dari dalam maupun luar Jawa Tengah, syarat-syaratnya dalah sebagai berikut:
Khusus brother di Jawa Tengah, ada program pemutihan yang membebaskan bea balik nama.
"Mumpung Jateng lagi ada program 'Spesial Untung 4 Kali Lipat', salah satunya bea balik nama Rp 0 ya, di balik nama saja," kata dia.
View this post on Instagram
Nah, buat brother yang akan membayar pajak motor 5 tahunan, jangan lupa persiapkan KTP terlebih dahulu ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa KTP Pemilik?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR