Beneran Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan atau Perpanjang STNK Bisa Enggak Pakai KTP Pemilik?

Galih Setiadi - Kamis, 18 Juli 2024 | 13:05 WIB
MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho
Beberapa dokumen untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan atau perpanjang STNK, salah satunya KTP.

MOTOR Plus-Online.com - Sering menjadi sorotan mengenai dokumen yang diperlukan untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan atau perpanjang STNK.

Bisa atau enggak bayar pajak kendaraan 5 tahunan atau perpanjang STNK tanpa KTP? Begini penjelasannya.

Enggak cuma satu tahunan, brother juga pasti tahu bayar pajak kendaraan termasuk motor juga wajib untuk 5 tahunan.

Enggak cuma perpanjang STNK, pembayarannya juga perlu mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Nah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering disebut-sebut menjadi syarat dalam pengurusan pajak tersebut.

Soalnya, data yang ada di KTP akan dicocokkan pada STNK bakal diperpanjang.

Tapi, karena beberapa alasan, sebagian orang enggak bisa melampirkan KTP yang namanya sama dengan di STNK.

Pertanyaannya, apakah pembayarannya tetap bisa dilakukan kalua tidak ada KTP tersebut?

Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli 2024 Cepat Urus Sebelum Data STNK Dihapus

Baca Juga: Bulan Depan Berakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Hindari Data STNK Dihapus

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani memberikan penjelasan.

Ia mengatakan, bayar pajak kendaraan 5 tahunan harus melampirkan KTP pemilik.

Hal tersebut sesuai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Jadi dalam proses perpanjangan STNK, harus melampirkan KTP sesuai dengan STNK," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Sesuai Pasal 62 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2021, syarat-syaratnya terdiri dari:

  • Tanda bukti identitas, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
  • STNK
  • BPKB
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Walaupun diwakilkan, tetap harus ada KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK.

"Sekalipun bukan pemilik yang mengajukan permohonan (diwakilkan) tetap melampirkan KTP asli sesuai STNK dengan dilampiri surat kuasa bermeterai cukup," jelasnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mas Sajak (@massajak)

Baca Juga: Siap-siap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur, 4 Keringanan Pajak Langsung Diberikan

Buat brother yang membeli motor bekas, bisa melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum perpanjang STNK.

Untuk proses balik nama kendaraan bermotor enggak perlu KTP pemilik sebelumnya.

Untuk balik nama dari dalam maupun luar Jawa Tengah, syarat-syaratnya dalah sebagai berikut:

  • STNK
  • BPKB
  • KTP Pemilik Baru
  • Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan
  • Kendaraan untuk cek fisik

Khusus brother di Jawa Tengah, ada program pemutihan yang membebaskan bea balik nama.

"Mumpung Jateng lagi ada program 'Spesial Untung 4 Kali Lipat', salah satunya bea balik nama Rp 0 ya, di balik nama saja," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Semarang 1 (@samsatsemarang1)

Nah, buat brother yang akan membayar pajak motor 5 tahunan, jangan lupa persiapkan KTP terlebih dahulu ya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa KTP Pemilik?"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular