Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 675 Motor Baru ke Luar Negeri, Motor Matic Honda Paling Banyak

Ahmad Ridho - Jumat, 19 Juli 2024 | 14:09 WIB
FB Divisi Humas Polri
Press conference pengungkapan kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional, Kamis (18/7/2024).

MOTOR Plus-online.com - Kejahatan trans nasional kembali diungkap Bareskrim Polri dan Bea Cukai, ratusan motor baru disita.

Bareskrim Polri bongkar penyelundupan 675 motor baru ke luar negeri, motor matic Honda paling banyak.

Dikutip dari FB Divisi Humas Polri, Kamis (18/7) digelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional.

"Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan internasional kasus tindak pidana fidusia atau pengalihan hak kepemilikan, penipuan sekaligus penadah kendaraan bermotor. Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dan menyita 675 sepeda motor sebagai barang bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rajardjo.

Brigjen Djuhandhani menambahkan kasus pengungkapan ini bermula dari laporan dari masyarakat.

Kemudian dilakukan pengembangan ditemukan tempat penampungan ratusan kendaraan bermotor tanpa dokumen.

Hasil laporan masyarakat pada 29 Januari 2024 dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut ditemukan sebuah gudang di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari hasil penyelidikan lanjutan ditemukan enam tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Dimana ada 5 negara ekspor yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.

Baca Juga: Pati Dikenal Sebagai Gudang Penyimpanan Motor-Mobil Bodong Sebelumnya Terbongkar Penyelundupan Motor ke Timor Leste

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular