MOTOR Plus-online.com - Kasus penyelundupan motor ke luar negeri berhasil digagalkan Bareskrim Polri, ratusan motor baru siap kirim disita.
5 negara tujuan penyelundupan motor baru diungkap Bareskrim Polri negara rugi Rp 876 miliar.
Bareskrim Polri menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional pada Kamis (18/7/2024) kemarin.
Dikutip dari FB Divisi Humas Polri, jajaran kepolisian mengungkap jaringan internasional kasus tindak pidana fidusia atau pengalihan hak kepemilikan, penipuan sekaligus penadah kendaraan bermotor.
Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dan menyita 675 sepeda motor sebagai barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rajardjo merinci lokasi penemuan motor-motor baru yang siap diekspor itu berada di beberapa wilayah.
Yang paling utama adalah di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan beberapa wilayah di Jawa Barat.
Hasil laporan masyarakat pada 29 Januari 2024 dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut ditemukan sebuah gudang di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari hasil penyelidikan lanjutan ditemukan enam tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Baca Juga: Kondisi Mulus Surat Lengkap Motor Murah Honda Supra X Buka Harga Rp 2 Jutaan
"Di TKP Kelapa Gading diamankan 53 unit motor, kemudian protolan (copotan) 14 unit, di TKP Pelabuhan Tanjung Priok diamankan 201 unit, di Padalarang 24 unit, di Kabupaten Bandung 95 unit, pretelan 180 unit dan mobil 1 unit.
Kemudian TKP Cimahi Jabar 50 unit dan TKP Cihampelas Jabar 48 unit motor," ujar Brigjen Djuhandhani Rajardjo disela-sela press conference, kemarin.
Dari pengungkapan kasus penyelundupan motor baru ini diketahui 5 negara tujuan para pelaku.
Pelaku mengekspor motor-motor tersebut ke Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.
Dari beberapa gudang tersebut ditemukan ratusan motor jenis matic seperti Honda BeAT, Scoopy, Vario hingga PCX untuk dieskpor.
Ada juga beberapa motor yang sudah dimasukan ke dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami kemudian meminta kantor Pelayananan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok untuk membatalkan ekspor terhadap kontainer berisi kendaraan itu," tegasnya.
"Dalam kasus ini dampak kerugian ekonomi sekitar Rp 876.238.400.000 dari akumulasi harga motor dari lising rata-rata 40 juta dikalikan 20.666 unit sehingga muncul angka yang kita temukan tadi di atas," bebernya.
Dari ratusan barang bukti yang berhasil diamankan, motor matic Honda mendominasi.
Baca Juga: Bensin Baru Pengganti Pertalite Lebih Mahal Rp 2.500 Segera Dijual di SPBU Pertamina
Di lokasi kejadian ditemukan Honda BeAT, Scoopy, Vario sampai PCX.
Para tersangka dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 480 KUHP, dan/atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR