Ikhwan mengatakan, jukir sebenarnya bisa tetap beroperasi asalkan terdaftar resmi dan mengikuti pembinaan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Dengan begitu, para jukir tetap bisa mencari uang tanpa harus "kucing-kucingan" lagi dengan para petugas.
"Pemda sendiri masih melakukan (razia) terus menerus sampai benar-benar tidak ada juru parkir liar," ucap Ikhwan.
Diberitakan sebelumnya, Sudinhub Jakut sudah mulai melakukan penertiban jukir liar sejak, Rabu (15/5/2024).
Dalam penertiban itu, Sudinhub Jakut meminta agar para jukir membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut sebagai komitmen agar jukir tidak beroperasi lagi dan tidak meminta uang kepada para pengunjung minimarket yang membawa kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jukir Liar yang Diam-diam Masih Beroperasi Diminta Tak Paksa Pengendara Bayar Parkir"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR