Ada prosedur mengenai tata cara tilang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.
Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:
Petugas Pemeriksa
Pasal 9
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
a.Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 10
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.
Persyaratan Pemeriksaan
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR