"Nah barulah SN (24) turun ke jalan mengatur lalu lintas" Jelas Rohmawan.
Saat diamankan, Polisi juga mendapati uang tunai sebesar 25 ribu rupiah dari tangan SN (24) diduga dari hasil jadi "Pak Ogah".
"Uang 25 ribu itu didapatkan dari hasil pemberian pengendera saat dia ngatur lalu lintas," ujarnya.
"Waktu Traffic lightnya atau lampu merah padam" ungkap Mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung.
SN (24) langsung dibawa petugas ke Mapolsek Sukarame guna dilakukan interogasi dan pembinaan.
"SN (24) ini, kita duga mengalami disabilitas mental" Kata Rohmawan.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR