Tahun Depan Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL Ternyata Ini Bedanya dengan SWDKLLJ

Aong - Minggu, 21 Juli 2024 | 09:15 WIB
Kompas.com
Tahun depan motor dan mobil wajib asuransi TPL ternyata ini bedanya dengan SWDKLLJ yang sudah ada sekarang

Baca Juga: Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan Peraturan Baru Semua Motor Wajib Terdaftar di Asuransi

Kendaraan yang mengalami kerusakan tidak ditanggung dari dana SWDKLLJ

Berbeda dengan asuransi TPL atau third party liability yang belaku mulai Januari 2025.

Dilansir dari berbagai sumber, TPL adalah asuransi yang menanggung ganti rugi cedera korban dan kendaraannya akibat kendaraan kita.

Misalnya, kenfdaraan kita menabrak kendaraan lain, maka orang lain yang jadi korban akan dapat santunan.

Selain itu kerusakan kendaraan orang lain tersebut juga akan mendapatkan ganti rugi.

Jadi, asuransi TPL dobel pertanggungan, selain ganti rugi akibat cederan dan meng-cover kerusakan kendaraan korban.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular