Baca Juga: Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan Peraturan Baru Semua Motor Wajib Terdaftar di Asuransi
Kendaraan yang mengalami kerusakan tidak ditanggung dari dana SWDKLLJ.
Berbeda dengan asuransi TPL atau third party liability yang belaku mulai Januari 2025.
Dilansir dari berbagai sumber, TPL adalah asuransi yang menanggung ganti rugi cedera korban dan kendaraannya akibat kendaraan kita.
Misalnya, kenfdaraan kita menabrak kendaraan lain, maka orang lain yang jadi korban akan dapat santunan.
Selain itu kerusakan kendaraan orang lain tersebut juga akan mendapatkan ganti rugi.
Jadi, asuransi TPL dobel pertanggungan, selain ganti rugi akibat cederan dan meng-cover kerusakan kendaraan korban.
KOMENTAR