MOTOR Plus-online.com - Banyak yang bertanya sekarang sudah ada SWDKLLJ kok wajib asuransi.
Tahun depan motor dan mobil wajib asuransi TPL ternyata ini bedangan dengan SWDKLLJ yang sudah ada.
Seperti diketahui setiap tahun memperpanjang STNK selain bayar pajak juga bayar SWDKLLJ.
Jika mulai tahun depan wajib bayar asuransi TPL jadinya seperti tumpang tindih.
Masyarakat memandangnya negatif karena seperti mengada-ada.
Apa sih bedanya SWDKLL dengan asuransi TPL yang bakal berlaku ini.
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pada STNK motor, biasanya tercantum SWDKLLJ Rp 35.000 dan mobil senilai Rp 143.000.
Dilansir dari Kompas.com, SWDKLLJ cair dalam bentuk santunan kecelakaan hanya kepada orang yang jadi korban kecelakaan.
Baca Juga: Kata OJK Soal Motor Wajib Asuransi Tahun Depan, Mekanisme Harus Tidak Memberatkan Masyarakat
Baca Juga: Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan Peraturan Baru Semua Motor Wajib Terdaftar di Asuransi
Kendaraan yang mengalami kerusakan tidak ditanggung dari dana SWDKLLJ.
Berbeda dengan asuransi TPL atau third party liability yang belaku mulai Januari 2025.
Dilansir dari berbagai sumber, TPL adalah asuransi yang menanggung ganti rugi cedera korban dan kendaraannya akibat kendaraan kita.
Misalnya, kenfdaraan kita menabrak kendaraan lain, maka orang lain yang jadi korban akan dapat santunan.
Selain itu kerusakan kendaraan orang lain tersebut juga akan mendapatkan ganti rugi.
Jadi, asuransi TPL dobel pertanggungan, selain ganti rugi akibat cederan dan meng-cover kerusakan kendaraan korban.
KOMENTAR