"Barang bukti pelanggaran lalu lintas adalah 48 unit kendaraan itu," ujarnya dikutip dari TribunPapuaBarat.com.
Dari puluhan kendaraan terjaring, ia mengatakan ada beberapa pelanggaran yang ditemukan.
"Pengendaranya tidak memiliki SIM, tidak memasang TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor, dan tidak menggunakan helm. Ada juga yang karena kendaraannya menggunakan knalpot racing," katanya.
Ada tiga mobil yang diberhentikan, karena memasang TNKB alias pelat nomor yang sudah habis masa berlakunya.
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Kaimana juga membagikan 50 lembar stiker imbauan tertib berla lulintas.
"Tujuannya agar pengemudi kendaraan bermotor dapat mematuhi peraturan berlalu lintas dan tertib di jalan raya sehingga menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan," ujar Yosias Tatuhey.
Nah, brother yang akan bepergian menggunakan motor, sebaiknya persiapkan surat-surat dan jangan coba-coba melanggar aturan ya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Hari ke-4 Operasi Patuh Mansinam, 48 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Kaimana"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR