program ini bisa dimanfaatkan dengan baik, sehingga tidak ada lagi kendaraan di Mansel yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Karena sebenarnya mereka bukan tidak mau bayar pajak, hanya saja mungkin karena sudah dua atau tiga tahun sehingga denda semakin tinggi," ucapnya.
"Sehingga dengan program penghapusan denda pajak ini, bisa meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.
Keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, pihaknya juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kepemilikan Kedua (BBNKB II).
Adapun masa berlaku program pemutihan tersebut sampai dengan 31 Oktober 2024.
Brother Papua Barat, segera manfaatkan keringanan yang diberikan ya!
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Yusak Ullo Ajak Masyarakat Mansel Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR