Mulai dari pengemudi yang masih berusia di bawah umur, tidak menggunakan helm, tidak memiliki atau menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Penindakan juga dilakukan bagi pengendara yang menggunakan knalpot racing (brong), kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi aslinya dan terhadap aksi balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok anak-anak muda disepanjang Jalur 32 Padang Tujuh, Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman," ungkapnya.
Kemudian, hal ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap aksi balapan liar dan penggunaan knalpot brong.
"Sebanyak 15 unit kendaraan roda dua berhasil kita amankan, yang diduga hendak melakukan aksi balapan liar serta penindakan tegas terhadap pengendara berupa sanksi tilang," sebutnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan lalulintas selama menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya, hal itu bertujuan untuk mengurangi resiko fatalitas kecelakaan lalulintas.
"Sayangi diri Kita sendiri dan keluarga yang menunggu di rumah, jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," imbaunya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Razia Operasi Patuh Singgalang 2024: 104 Kendaraan Terjaring di Pasaman Barat"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR