Proses balik nama ini akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan, seperti bayar pajak, perpanjangan masa berlaku STNK, dan penggantian pelat nomor.
Dia menambahkan, proses balik nama kendaraan bermotor pun tergolong mudah dan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik sebelumnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan program pembebasan pajak di provinsi masing-masing, seperti yang tengah digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) hingga 19 Desember 2024.
"Mumpung Jateng lagi ada program 'Spesial Untung 4 Kali Lipat', salah satunya bea balik nama Rp 0 ya, di balik nama saja," kata dia.
Keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah dengan syarat membawa Kendaraan untuk cek fisik, STNK, BPKB, KTP pemilik baru, kuitansi bukti jual-beli kendaraan.
KOMENTAR