MOTOR Plus-online.com - Pemberitaan soal asuransi TPL sedang diperdebatkan para bikers.
Asuransi TPL atau third party liability, artinya perlindungan pada tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
Maksudnya asuransi TPL bakal mengganti kerugian, yang sebelumnya jadi tanggung jawab pemilik motor atau tertanggung.
Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah, melalui Kemenkeu untuk Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pengenaan wajib asuransi bagi motor dan mobil, bakal keluar Januari 2025 nanti.
Nantinya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK jadi regulator aturan kewajiban asuransi kendaraan bermotor.
"Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan," sebut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK
Ogi bilang, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.
Makanya OJK menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan, dan menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini.
Banyak yang heran, kenapa asuransi motor jadi wajib diberlakukan.
Source | : | Qoala |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR