Baca Juga: Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan Peraturan Baru Semua Motor Wajib Terdaftar di Asuransi
Di negara lain seperti Malaysia, sebenarnya pengendara motor wajib punya asuransi.
Dikutip dari qoala.my, sudah ada aturan tertulis di Road Transport Act 1987.
Yaitu kendaraaan di jalan raya, wajib punya perlindungan asuransi.
Begitu pula pemotor, harus punya asuransi ataupun Takaful pihak ketiga.
Takaful punya kemiripan seperti asuransi konvensional, namun diatur melalui hukum Syariah Islam.
Dengan adanya asuransi, bakal membantu pemotor ketika terjadi kecelakaan, baik pada tubuhnya ataupun motor yang ditunggangi.
Karena itulah, pemerintah Malaysia dalam Road Transport Act Section 90 memberi sanksi pada pemotor yang tidak punya asuransi.
Dendanya 2.000 Ringgit atau setara Rp 6.928.160 atau penjara 3 bulan, bahkan bisa keduanya.
Tentunya pemerintah Indonesia, harus mengatur lebih komperhensif soal asuransi TPL ini.
Diharapkan jadi aturan yang membantu bikers, dan aliran dananya transparan.
Source | : | Qoala |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR