Tahun Depan Motor Wajib Bayar Asuransi TPL, Mau Meniru Malaysia?

Reyhan Firdaus - Senin, 22 Juli 2024 | 13:00 WIB
Boon Siew Honda
Naik motor di Malaysia diwajibkan punya asuransi

MOTOR Plus-online.com - Pemberitaan soal asuransi TPL sedang diperdebatkan para bikers.

Asuransi TPL atau third party liability, artinya perlindungan pada tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

Maksudnya asuransi TPL bakal mengganti kerugian, yang sebelumnya jadi tanggung jawab pemilik motor atau tertanggung.

Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah, melalui Kemenkeu untuk Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pengenaan wajib asuransi bagi motor dan mobil, bakal keluar Januari 2025 nanti.

Nantinya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK jadi regulator aturan kewajiban asuransi kendaraan bermotor.

"Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan," sebut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK

Ogi bilang, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.

Makanya OJK menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan, dan menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini.

Banyak yang heran, kenapa asuransi motor jadi wajib diberlakukan.

Baca Juga: Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan Peraturan Baru Semua Motor Wajib Terdaftar di Asuransi

Di negara lain seperti Malaysia, sebenarnya pengendara motor wajib punya asuransi.

Dikutip dari qoala.my, sudah ada aturan tertulis di Road Transport Act 1987.

Yaitu kendaraaan di jalan raya, wajib punya perlindungan asuransi.

Begitu pula pemotor, harus punya asuransi ataupun Takaful pihak ketiga.

Takaful punya kemiripan seperti asuransi konvensional, namun diatur melalui hukum Syariah Islam.

Istimewa
Ilustrasi perhitungan Takaful untuk pemotor

Dengan adanya asuransi, bakal membantu pemotor ketika terjadi kecelakaan, baik pada tubuhnya ataupun motor yang ditunggangi.

Karena itulah, pemerintah Malaysia dalam Road Transport Act Section 90 memberi sanksi pada pemotor yang tidak punya asuransi.

Dendanya 2.000 Ringgit atau setara Rp 6.928.160 atau penjara 3 bulan, bahkan bisa keduanya.

Tentunya pemerintah Indonesia, harus mengatur lebih komperhensif soal asuransi TPL ini.

Diharapkan jadi aturan yang membantu bikers, dan aliran dananya transparan.

Source : Qoala
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular