"Jadi, SIM C1 sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 maka calon pemohon harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun untuk memenuhi syarat pengajuan SIM C1," ujarnya.
peluncuran SIM C1 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengendara dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
Satpas Prototype Pijay dilengkapi dengan sistem keamanan terintegrasi dan antrian sistem first in first out (FIFO).
"Ini terhubung dengan sistem daring terpadu di pusat Korlantas Polri untuk proses yang lebih transparan dan efisien,"jelasnya.
Peluncuran SIM C1 menjadi kebanggaan tersendiri terutama terhadap pelayanan publik dalam memenuhi kwalitas pelayanan secara maksimal.
"Jadi, peluncuran SIM C1 ini adalah wujud nyata dari upaya kami untuk menyediakan layanan yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat Pidie Jaya," ujar Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.
Dijelaskan juga, SIM C1 merupakan inovasi terbaru yang diperkenalkan untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi kepolisian, termasuk penerbitan SIM dan layanan lainnya.
"Dengan adanya sistem ini, diharapkan pelayanan menjadi lebih efisien dan transparan,"ungkap Kapolres Pidie Jaya didampingi Kasat Lantas, AKP Mahruzar Hariadi (Ucok).
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Kapolda Aceh Luncurkan SIM C1 di Pijay, Pertama di Pulau Sumatera"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR