Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya agar terbebas dari biaya denda pajak atau sanksi lainnya.
"Sebagai antisipasi membeludaknya pemohon, kami sudah siapkan Samsat malam yang dapat dimanfaatkan untuk masyarakat yang mungkin siang hari sibuk kerja dan sebagainya," imbuh dia.
Disampaikan dia, sejak kemarin adanya program pemutihan pajak ini, masyarakat yang mengurus ke Samsat meningkat 2 kali lipat dibanding hari biasanya.
"Jika pada hari biasanya sekitar 100 pemohon, tapi sejak kemarin meningkat menjadi sekitar 200 pemohon," timpalnya.
Adapun pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur terdiri dari Bebas Bea Balik Nama, sanksi administratif, progresif, dan denda SWDKLLJ.
Program yang sudah berjalan sejak 15 Juli 2024 itu berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR