Pihaknya menolak dengan alasan biaya premi asuransi tidak sebanding dengan pendapatan pengemudi ojek online yang tidak menentu.
"Maka kami menolak kewajiban asuransi kendaraan dan aturan lainnya yang memberatkan rakyat seperti potongan Tapera dan rencana kenaikan harga BBM," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Hal ini, kata dia, menyebabkan pengemudi ojol tidak mendapatkan penghasilan yang layak berupa upah minimum seperti para pekerja lainnya.
"Asuransi kendaraan juga semakin menambah berat biaya ojol sehari-hari yang harus ditanggung pengemudi karena pihak perusahaan platform lepas tangan. Biaya operasional itu termasuk biaya bensin, parkir, cicilan kendaraan, pulsa, cicilan handphone dan atribut helm, tas, jaket," ujarnya.
Lebih lanjut, Lily meminta pemerintah untuk peduli kepada para pengemudi ojek online dengan mengangkat status mereka sebagai pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.
"Supaya ada kepastian pendapatan dan hak pekerja bagi kami," ucap dia.
Nah, kalau menurut brother gimana dengan kebijakan dan pandangan tersebut?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Pekerja Angkutan Tolak Wajib Asuransi bagi Mobil dan Motor"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR