MOTOR Plus-Online.com - Seperti yang brother tahu, pemerintah Republik Indonesia (RI) berencana mewajibkan asuransi Third Party Liability (TPL) buat pengguna motor dan mobil mulai Januari 2025.
Singgung Tapera, asuransi TPL wajib buat motor ditolak Serikat Pekerja Angkutan Indonesia karena alasan ini, apakah brother sependapat?
Nantinya, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor akan difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.
Hal itu mencakup tuntutan kerusakan kendaraan bermotor maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.
Kemudian, untuk TPL sendiri merupakan asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, apabila kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.
Untuk aturannya yang merupakan turunan dari pelaksanaan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023, sedang dalam penyusunan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati angkat bicara.
Baca Juga: Tahun Depan Motor Wajib Bayar Asuransi TPL, Mau Meniru Malaysia?
Baca Juga: Tahun Depan Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL Ternyata Ini Bedanya dengan SWDKLLJ
Pihaknya menolak dengan alasan biaya premi asuransi tidak sebanding dengan pendapatan pengemudi ojek online yang tidak menentu.
"Maka kami menolak kewajiban asuransi kendaraan dan aturan lainnya yang memberatkan rakyat seperti potongan Tapera dan rencana kenaikan harga BBM," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Hal ini, kata dia, menyebabkan pengemudi ojol tidak mendapatkan penghasilan yang layak berupa upah minimum seperti para pekerja lainnya.
"Asuransi kendaraan juga semakin menambah berat biaya ojol sehari-hari yang harus ditanggung pengemudi karena pihak perusahaan platform lepas tangan. Biaya operasional itu termasuk biaya bensin, parkir, cicilan kendaraan, pulsa, cicilan handphone dan atribut helm, tas, jaket," ujarnya.
Lebih lanjut, Lily meminta pemerintah untuk peduli kepada para pengemudi ojek online dengan mengangkat status mereka sebagai pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.
"Supaya ada kepastian pendapatan dan hak pekerja bagi kami," ucap dia.
Nah, kalau menurut brother gimana dengan kebijakan dan pandangan tersebut?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Pekerja Angkutan Tolak Wajib Asuransi bagi Mobil dan Motor"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR