Diperkirakan harganya lebih tinggi saat berhasil diselundupkan di negara tujuan Afrika Selatan.
Sementara, untuk mendapatkan kendaraan, modus sindikat ini adalah berpura-pura mengajukan kredit pembelian ke jasa leasing dengan uang muka Rp 2,5 juta.
"Sekali dua kali bayar cicilan, lalu digelapkan. Makanya, keuntungan yang didapat dari sindikat ini bisa mencapai miliaran rupiah," katanya.
Sindikat ini melibatkan banyak pihak sehingga jajarannya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus ini.
"Kami masih terus lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat, akan kami proses tuntas," ujar Tono.
Sebelumnya, sebanyak 32 unit sepeda motor jenis matic berbagai merek disita jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, dari tangan DF (36) dan ZM (32).
Kedua tersangka diamankan saat hendak mengirimkan puluhan unit kendaraan roda dua itu ke Jakarta untuk diselundupkan ke Afrika Selatan.
Tersangka dijerat Undang-Undang fidusia dan KHUPidana pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sindikat Penyelundup Ribuan Sepeda Motor ke Afsel Dibongkar di Cianjur"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR