MOTOR Plus-online.com - Muncul wacana kendaraan wajib asuransi berlaku mulai tahun 2025 mendatang menuai kritikan.
Kritik keras kendaraan wajib asuransi tahun depan, anggota Komisi V DPR RI: jangan bebani masyarakat.
Rencana pemberlakuan asuransi untuk kendaraan dinilai memberatkan masyarakat.
Pemerintah diminta tidak ikut negara lain soal wacana asuransi untuk kendaraan yang akan berlaku tahun depan.
Kebijakan tersebut hanya akan menimbulkan pro dan kontra karena tidak semua masyarakat mampu secara ekonomi.
Menurut Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama, pemerintah seharusnya melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), supaya agar persoalan penanganan kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusinya secara komprehensif.
"Bukan dengan gampangnya membebani masyarakat lewat asuransi, terlebih alasannya karena praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain,” kata Suryadi dalam keterangan pers, seperti dikutip pada Senin (22/7/2024).
Suryadi menyampaikan sampai saat ini Fraksi PKS menolak tegas wacana kendaraan bermotor wajib asuransi pada 2025 mendatang.
Wacana pemberlakuan wajib asuransi third party liability (TPL) itu dilontarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR