Baca Juga: Tahun Depan Motor Wajib Bayar Asuransi TPL, Mau Meniru Malaysia?
Menurut OJK, wacana ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 39A.
Akan tetapi menurut Suryadi, Fraksi PKS di DPR memandang OJK hanya tidak utuh dalam mengutip UU P2SK, dengan alasan Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya.
“Penjelasan Pasal 39A UU P2SK secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas,” ucap Suryadi.
Di sisi lain, kata Suryadi, jika wacana itu diberlakukan maka premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban pengeluaran tambahan bagi masyarakat.
Sebab, kendaraan masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi.
“Asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR, seperti tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4),” ujar Suryadi yang merupakan Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI.
Oleh karena itu, Suryadi mengingatkan, jika ternyata wacana kewajiban asuransi bagi kendaraan itu mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga Peraturan Pemerintah (PP) tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah tidak boleh asal memberlakukan asuransi itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, Pemerintah Diharap Tak "Latah"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR