MOTOR Plus-online.com - Muncul wacana kendaraan wajib asuransi berlaku mulai tahun 2025 mendatang menuai kritikan.
Kritik keras kendaraan wajib asuransi tahun depan, anggota Komisi V DPR RI: jangan bebani masyarakat.
Rencana pemberlakuan asuransi untuk kendaraan dinilai memberatkan masyarakat.
Pemerintah diminta tidak ikut negara lain soal wacana asuransi untuk kendaraan yang akan berlaku tahun depan.
Kebijakan tersebut hanya akan menimbulkan pro dan kontra karena tidak semua masyarakat mampu secara ekonomi.
Menurut Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama, pemerintah seharusnya melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), supaya agar persoalan penanganan kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusinya secara komprehensif.
"Bukan dengan gampangnya membebani masyarakat lewat asuransi, terlebih alasannya karena praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain,” kata Suryadi dalam keterangan pers, seperti dikutip pada Senin (22/7/2024).
Suryadi menyampaikan sampai saat ini Fraksi PKS menolak tegas wacana kendaraan bermotor wajib asuransi pada 2025 mendatang.
Wacana pemberlakuan wajib asuransi third party liability (TPL) itu dilontarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Tahun Depan Motor Wajib Bayar Asuransi TPL, Mau Meniru Malaysia?
Menurut OJK, wacana ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 39A.
Akan tetapi menurut Suryadi, Fraksi PKS di DPR memandang OJK hanya tidak utuh dalam mengutip UU P2SK, dengan alasan Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya.
“Penjelasan Pasal 39A UU P2SK secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas,” ucap Suryadi.
Di sisi lain, kata Suryadi, jika wacana itu diberlakukan maka premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban pengeluaran tambahan bagi masyarakat.
Sebab, kendaraan masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi.
“Asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR, seperti tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4),” ujar Suryadi yang merupakan Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI.
Oleh karena itu, Suryadi mengingatkan, jika ternyata wacana kewajiban asuransi bagi kendaraan itu mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga Peraturan Pemerintah (PP) tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah tidak boleh asal memberlakukan asuransi itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, Pemerintah Diharap Tak "Latah"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR