Kena Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Karena Tidak Pakai Helm Berapa Dendanya?

Ahmad Ridho - Selasa, 23 Juli 2024 | 16:20 WIB
Tribun Bogor
Razia Operasi Patuh Jaya 2024 incar 14 pelanggaran, tidak pakai Helm SNI kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Baca Juga: Sempat Mau Kabur Pemotor di Slipi Malah Tertawa Usai Terjaring Razia Operasi Patuh 2024

Pemotor harus tahu berapa denda tilang dari 14 pelanggaran yang jadi incaran polisi.

Khusus untuk yang ditangkap polisi saat razia Operasi Patuh Jaya 2024 karena tidak pakai helm berlogi Standar Nasional Indonesia (SNI), siapkan uang Rp 250 ribu.

14 pelanggaran yang jadi target polisi saat razia tahun ini memiliki denda tilang yang berbeda-beda.

Untuk pengendara yang ketahuan mengemudikan motor atau mobil dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol) maka denda tilangnya paling mahal diantara pelanggaran lain.

Pengemudi yang mabuk akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 3 juta.

Berikut daftar besaran denda tilang dari 14 pelanggaran saat razia Operasi Patuh Jaya 2024:

1. Melawan Arus, denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)

3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular