Baca Juga: Sempat Mau Kabur Pemotor di Slipi Malah Tertawa Usai Terjaring Razia Operasi Patuh 2024
Pemotor harus tahu berapa denda tilang dari 14 pelanggaran yang jadi incaran polisi.
Khusus untuk yang ditangkap polisi saat razia Operasi Patuh Jaya 2024 karena tidak pakai helm berlogi Standar Nasional Indonesia (SNI), siapkan uang Rp 250 ribu.
14 pelanggaran yang jadi target polisi saat razia tahun ini memiliki denda tilang yang berbeda-beda.
Untuk pengendara yang ketahuan mengemudikan motor atau mobil dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol) maka denda tilangnya paling mahal diantara pelanggaran lain.
Pengemudi yang mabuk akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 3 juta.
Berikut daftar besaran denda tilang dari 14 pelanggaran saat razia Operasi Patuh Jaya 2024:
1. Melawan Arus, denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)
3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR