MOTOR Plus-online.com - Program ampunan pajak kendaraan bermotor kembali digelar pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta.
Bebas denda PKB dan balik nama, pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berakhir bulan depan.
Saat ini pemutihan masih berlangsung di delapan provinsi dengan masa berlaku bervariasi.
Di Jakarta pemutihan akan berakhir pada 31 Agustus 2024 mendatang.
Penunggak pajak kendaraan bermotor harus segera melunasi pembayaran pajak di Samsat terdekat.
Khusus di Jakarta, keringanan yang diberikan adalah bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Keringanan pajak kendaraan di Jakarta sesuai Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pajak kendaraan yang berlum dibayarkan atau mati terancam data STNK dihapus.
Motor jadi bodong jika data STNK dihapus karena masuk kendaraan ilegal.
Baca Juga: 8 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Diskon dan Lainnya Sampai Tanggal Segini
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR