Bebas Denda PKB dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Bulan Depan

Ahmad Ridho - Rabu, 24 Juli 2024 | 17:24 WIB
FB Muh Takim
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta akan berakhir 31 Agustus 2024 buruan ke Samsat sebelum motor jadi bodong.

MOTOR Plus-online.com - Program ampunan pajak kendaraan bermotor kembali digelar pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta.

Bebas denda PKB dan balik nama, pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berakhir bulan depan.

Saat ini pemutihan masih berlangsung di delapan provinsi dengan masa berlaku bervariasi.

Di Jakarta pemutihan akan berakhir pada 31 Agustus 2024 mendatang.

Penunggak pajak kendaraan bermotor harus segera melunasi pembayaran pajak di Samsat terdekat.

Khusus di Jakarta, keringanan yang diberikan adalah bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keringanan pajak kendaraan di Jakarta sesuai Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pajak kendaraan yang berlum dibayarkan atau mati terancam data STNK dihapus.

Motor jadi bodong jika data STNK dihapus karena masuk kendaraan ilegal.

Baca Juga: 8 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Diskon dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Buruan ke Samsat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Bebas Denda dan Banyak Lagi di Jawa Timur

Berdasarkan regulasi terbaru, ditetapkan jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu 5 tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayarkan pajak maka data regidentnya akan dihapuskan.

Aturan penghapusan data STNK kendaraan ini rencananya akan diterapkan mulai 2024 ini.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengakui akan aturan tersebut di atas.

Menurutnya hukum positifnya sudah ada dan berlaku untuk semua pengendara.

“Betul, itu (penghapusan data regident kendaraan) sudah sesuai dengan UU yang berlaku,” ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Yusri merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), lebih spesifiknya pada pasal 74 ayat (1) sampai (3).

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, keringanan yang diberikan Pemprov Jakarta berupa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

Pembayaran dilakukan dengan mendatangi loket layanan Samsat terdekat dengan melampirkan:

Baca Juga: Daftar Keringanan di Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Kalimantan Barat, Ada Diskon dan Lainnya

- STNK Asli

- Kartu Identitas Perorangan : KTP/KK/SIM/Paspor Asli pemilik Kendaraan

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan

Balik nama kendaraan dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut.

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular