Baca Juga: 5 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Pakai HP Enggak Perlu Lagi Antri di Bank
Dengan adanya EMH ini, maka diiharapkan dapat membangun budaya keselamatan dan tertib berlalu lintas.
"Mari kita sudahi korban sia-sia di jalanan, akibat tidak tertib berlalu lintas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua, tidak memberikan akses mengendarai kendaraan bermotor bagi sang anak yang belum cukup umur," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menerangkan, bahwa sasaran utama EMH adalah pelanggaran lalin yang berpotensi menyebabkan fatalitas.
Selain itu, juga pelanggaran yang menyebabkan gangguan keamanan, kenyamanan dan ketertiban di jalanan, seperti parkir liar.
" EMH ini menggunakan perangkat smartphone yang dioperasikan oleh Unit Turjawali. Untuk jumlahnya, total ada dua perangkat yang siap dioperasikan. Salah satu prioritasnya, adalah menindaklanjuti keluhan masyarakat termasuk parkir liar," terangnya.
Selain itu, petugas juga memburu pelaku pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka lantas.
"Kami juga memburu pelanggar yang tidak menggunakan helm, melawan arus serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan laka lantas dan dapat berakibat fatal," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polresta Malang Kota Luncurkan E-TLE Mobile Handheld, Tilang Pelanggar Cukup Pakai Smartphone
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR