Buruan Daftar QR Code Syarat Beli Pertalite di SPBU Pertamina Siapkan KTP dan STNK

Ahmad Ridho - Kamis, 25 Juli 2024 | 17:08 WIB
Pertamina
Pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina wajib menggunakan QR Code, syarat daftar siapkan KTP dan STNK kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Pertamina akan melakukan seleksi pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Solar.

Buruan daftar QR Code untuk beli Pertalite di SPBU Pertamina syaratnya KTP dan STNK.

Belum punya QR Code terancam tidak bisa membeli bensin yang dijual Rp 10 ribu per liter.

Pendaftaran sudah dibuka untuk masyarakat pemilik kendaraan.

Syarat mendaftar QR Code Pertamina, siapkan KTP, STNK dan foto kendaraan.

Pemberlakuan syarat ini agar distribusi Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina bisa tepat sasaran.

Sebelumnya ramai kabar bahwa BBM subsidi ini akan dihapus menyusul kemudian akan ada pembatasan untuk jenis kendaraan tertentu.

Motor di atas 250cc dan mobil di atas 1.400cc nantinya akan dilarang isi Pertalite.

Pertamina Patra Niaga sudah melakukan pendataan QR Code untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: 1 Liter Pertalite Bisa 70 Km Motor Murah Honda Supra Fit Buka Harga Rp 1,5 Jutaan

Baca Juga: Resmi Kata Pertamina Beli Pertalite Wajib Pakai QR Code akan Diterapkan di 283 Kabupaten Cepat Urus

Pendataan ini terus diperluas di berbagai wilayah di Indonesia secara bertahap.

Per Juli 2023, pendataan QR Code ini telah mencakup 41 kota/kabupaten dan terus diperluas.

Perluasan pendataan tahap 1 dimulai pertengahan Juli meliputi wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) dan beberapa wilayah non Jamali yaitu Maluku, NTT, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan langkah pendataan pengguna Pertalite ini diambil sebagai upaya perusahaan untuk mencatat transaksi BBM penugasan secara lebih baik dan transparan.

Hal ini mengingat adanya anggaran kompensasi yang diberikan Pemerintah untuk produk Pertalite.

Perluasan wilayah ini dilakukan secara bertahap mulai di 190 kota/kabupaten wilayah Jamali dan sebagian Non Jamali.

Kemudian untuk provinsi lainnya atau sebanyak 283 kota/kabupaten lainnya akan menyusul di tahap berikutnya.

Heppy menambahkan, bagi kendaraan roda empat yang belum memiliki QR Code juga tetap akan dilayani, dan akan diarahkan untuk mendaftar di website Subsidi Tepat.

Heppy menjelaskan bahwa ini adalah pendataan bukan pembatasan dan diharapkan dapat membantu pemerintah mengetahui pengguna subsidi BBM dan diharapkan dapat meminimalisir indikasi kecurangan atau penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Baca Juga: Kok Bisa Cuma Karena Spion Pemotor Honda Vario Meninggal Dunia di Kediri

Hingga awal Juli 2024, tercatat lebih dari 4,6 juta pengguna Pertalite sudah mendaftar QR Code.

Informasi mengenai pendaftaran, masyarakat bisa mengunjungi langsung website subsiditepat.mypertamina.id dan sosial media resmi @mypertamina @ptpertaminapatraniaga.

Sementara itu, Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Aturan ini termasuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Syarat daftar QR Code Pertalite

- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan

- Foto kendaraan dan nomor polisi

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular