Sudarlin selaku Direktur Teknik PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk mengatakan, Tugu Insurance akan mengikuti regulasi dari OJK jika ke depannya terdapat kebijakan khusus terkait dengan produk kendaraan listrik.
"Kami berharap dalam proses pembuatan kebijakan ini, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu," ucap Sudarlin dalam keterangannya.
"Perusahaan-perusahaan asuransi dapat pula dilibatkan untuk memberikan pandangan dari sisi pelaku usaha," sambungnya.
"Dengan demikian, perusahaan dapat mengembangkan produk yang kompetitif sesuai dengan aturan serta dapat memberikan perlindungan terbaik bagi nasabah," lanjut dia.
Ia menjelaskan, dalam penetapan premi asuransi kendaraan listrik, secara garis besar Tugu Insurance masih mengacu pada basis yang sama dengan kendaraan bahan bakar minyak (BBM) atau bensin.
"Namun, dikarenakan saat ini volume kendaraan listrik belum sebanyak kendaraan konvensional dan terdapat komponen baterai yang membedakan dengan konvensional dari sisi risiko, maka kami melakukan penyesuaian pada terms and conditions dalam penentuan preminya," jelasnya.
Hal tersebut tentunya dapat disesuaikan dengan risiko-risiko baru yang tidak terdapat pada kendaraan bensin.
Walau penjualan kendaraan baru menunjukan penurunan, ternyata data penjualan kendaraan listrik justru mengalami peningkatan.
"Dalam mendorong peningkatan premi asuransi kendaraan listrik ini, Tugu Insurance terus
mengoptimalkan kerja sama dengan existing business partners dan membangun kerja sama baru
dengan business partners dalam ekosistem ini," ujar Sudarlin.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR