"Jadi, yang dijamin oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan. Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi." ujar Mulyadi dilansir dari Gridoto.com.
Kata Mulyadi syarat mencairkan SWDKLLJ, dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas pun bervariasi.
"Kalau meninggal itu dapat santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diberikan kepada ahli warisnya. Sementara kalau hanya luka-luka maksimal Rp 20 juta," ucapnya.
Untuk melakukan pencairan dananya tidak memakan waktu lama.
"Kalau meninggal rata-rata akan turun sekitar 1 hari 5 jam. Jadi kalau kecelakaan hari ini besoknya kita bayarkan," jelasnya.
"Yang penting intinya berkasnya sudah lengkap. Sementara kalau luka-luka kita tunggu tagihan rumah sakit jika sudah masuk," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di https://otomotifnet.gridoto.com dengan judul "Cara Mudah Cairkan Asuransi Jasa Raharja, Santunan Luka-luka Rp 20 Juta, Tewas Rp 50 Juta".
KOMENTAR