Ternyata SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Rp20 sampai 50 Juta Ketahui Cara dan Syaratnya Supaya Dapat

Aong - Minggu, 28 Juli 2024 | 10:00 WIB
Panji Nugraha/Otomotifnet
SWDKLLJ di STNK bisa dicairkan ketahui cara dan syaratnya agar ditransfer

"Jadi, yang dijamin oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan. Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi." ujar Mulyadi dilansir dari Gridoto.com.

Kata Mulyadi syarat mencairkan SWDKLLJ, dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas pun bervariasi.

"Kalau meninggal itu dapat santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diberikan kepada ahli warisnya. Sementara kalau hanya luka-luka maksimal Rp 20 juta," ucapnya.

Untuk melakukan pencairan dananya tidak memakan waktu lama.

"Kalau meninggal rata-rata akan turun sekitar 1 hari 5 jam. Jadi kalau kecelakaan hari ini besoknya kita bayarkan," jelasnya.

"Yang penting intinya berkasnya sudah lengkap. Sementara kalau luka-luka kita tunggu tagihan rumah sakit jika sudah masuk," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di https://otomotifnet.gridoto.com dengan judul "Cara Mudah Cairkan Asuransi Jasa Raharja, Santunan Luka-luka Rp 20 Juta, Tewas Rp 50 Juta".

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular