Ada empat kategori pemutihan pajak kendaraan bermotor di antaranya adalah;
1. Bebas Bea Balik Nama (BBN II)
2. Bebas Sanksi Administratif
3. Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif
4. Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Diharapkan, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak segera memanfaatkan program ini.
Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Kresna Bimasakti menjelaskan program pemutihan ini sengaja dilakukan Pemprov dalam rangka HUT RI ke-79.
"Silakan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Kresna di Surabaya dikutip dari SuryaMalang (13/7/2024).
Waktu pembebasan ini memang terbilang pendek daripada biasanya, hanya sekitar 1,5 bulan.
Meski demikian, Pemprov memprediksi, program pemutihan ini akan dimanfaatkan betul oleh wajib pajak.
KOMENTAR