Resmi Berlaku SIM Model Baru Untuk Motor dan Mobil Ada Logo Khusus

Ahmad Ridho - Selasa, 30 Juli 2024 | 11:50 WIB
MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho
Resmi berlaku mulai Senin (29/7/2024) SIM C dan SIM A model baru ada logo motor dan mobil.

Baca Juga: Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Denda Tilangnya Beda di Razia Operasi Patuh 2024

Aturan pemberlakuan ini sudah diatur di dalam Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang sudah disepakati negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penerapan SIM C dan SIM A model baru sudah mulai didistribusikan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Salah satunya pemohon SIM bernama Ardiyanto Fauzi yang membuat SIM C dan SIM A di Satpas SIM Daan Mogot.

Kedua SIM baru tersebut (SIM C dan SIM A) sudah ada logo motor dan mobil.

Adam Samudra
Sudah berlaku SIM C dan SIM A model baru ada logo kendaraan.

Secara bentuk dan warna SIM C dan SIM A lama tidak berbeda dengan SIM model baru.

Hanya ada penambahan logo motor di bawah huruf C, sementara logo mobil berada di bawah huruf A.

Sementara di bawah logo motor (SIM C) dan logo mobil (SIM A) terdapat tulisan Mobil Penumpang Pribadi (Passenger Car/Personal Goods).

Sementara untuk pembuatan SIM C dan SIM A biayanya selisih Rp 20 ribuan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular