Baca Juga: Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Denda Tilangnya Beda di Razia Operasi Patuh 2024
Aturan pemberlakuan ini sudah diatur di dalam Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang sudah disepakati negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penerapan SIM C dan SIM A model baru sudah mulai didistribusikan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Salah satunya pemohon SIM bernama Ardiyanto Fauzi yang membuat SIM C dan SIM A di Satpas SIM Daan Mogot.
Kedua SIM baru tersebut (SIM C dan SIM A) sudah ada logo motor dan mobil.
Secara bentuk dan warna SIM C dan SIM A lama tidak berbeda dengan SIM model baru.
Hanya ada penambahan logo motor di bawah huruf C, sementara logo mobil berada di bawah huruf A.
Sementara di bawah logo motor (SIM C) dan logo mobil (SIM A) terdapat tulisan Mobil Penumpang Pribadi (Passenger Car/Personal Goods).
Sementara untuk pembuatan SIM C dan SIM A biayanya selisih Rp 20 ribuan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR