Bayar Rp 100 Ribu Perpanjang STNK kalau Enggak Ada KTP Asli Pemilik, Serius?

Galih Setiadi - Selasa, 30 Juli 2024 | 14:00 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK, salah satunya KTP.

Menanggapi hal itu, Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya angkat bicara.

Ia membantah adanya biaya verifikasi kalua enggak dapat menunjukkan KTP asli saat perpanjang STNK di Samsat.

"Saya pastikan tidak ada biaya verifikasi bagi perpanjangan yang tidak ada KTP," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, pemohon juga enggak boleh pakai foto KTP atau e-KTP Ketika perpanjang STNK satu maupun lima tahunan.

Kecuali, bila pemohon mengurus pengesahan tahunan melelui layanan online melalui Signal yang mengharuskan mengunggah e-KTP.

Aturannaya sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sesuai Pasal 62 huruf b, penerbitan STNK perpanjangan lima tahunan memerlukan:

  • Tanda bukti identitas, seperti KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberikuasa apabila diwakilkan
  • STNK
  • BPKB
  • Hasil cek fisik kendaraan

Baca Juga: Ternyata Ada Orang yang Tidak Bisa Perpanjang STNK Secara Online Bikin Nyesel Setahun

Lebih lanjut, katanya, petugas yang terbukti melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi.

"Dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri," ujarnya.

Kalau tidak bisa menunjukkan KTP asli sesuai STNK, disarankan untuk melakukan balik nama terlebih dahulu.

Adapun balik nama merupakan porses yang berfungsi utnuk menandai bukti resmi kepemilikan.

Proses tersebut tidak membutuhkan KTP pemilik sebelumnya dalam administrasi, sehingga akan mempermudah saat membayar pajak.

Namun, balik nama juga bisa berlaku bagi pemohon yang tidak dapat membuktikan kepemilikan kendaraannya saat perpanjangan STNK.

"Pemohon registrasi diarahkan untuk balik nama guna penyempurnaan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," jelas Doohan.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama STNK antara lain:

  • KTP pemilik baru
  • BPKB
  • STNK
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kuitansi jual-beli kendaran

Nah, sebaiknya pastikan STNK yang akan brother perpanjang terdapat KTP yang Namanya sama ya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Diminta Bayar Rp 100.000, Ini Kata Polisi"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular