Menariknya motor tersebut pakai pelat B atau Jakarta.
Yakni pelat nomor B 6700 PBB.
Belum diketahui akhir dari perjalanan bule masuk tol ini.
Tapi secara regulasi aksi bule masuk tol ini tentu menyalahi aturan.
Seperti diketahui, jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Namun pemerintah merevisi aturan itu dengan mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, dengan menambah satu ayat pada Pasal 38 yaitu ayat 1a.
Dimana motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
Contohnya seperti jalan tol di Bali.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih."
Lihat postingan ini di Instagram
KOMENTAR