Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Nih Gratis Pajak Kepemilikan Hanya Dibuka 1,5 Bulan Cepat Serbu Samsat
Kebanyakan pembebasan yang diberikan yakni denda pajak kendaraan bermotor (PKB), gratis bea balik nama (BBNKB II) dan pemberian diskon.
Dengan demikian program keringanan ini diberlakukan agar penunggak pajak kendaraan bisa segera melunasi kewajibannya.
Pasalnya penerapan penghapusan data registrasi dan indentifikasi (regident) akan diterapkan.
Data STNK akan dihapus jika selama tujuh tahun berturut-turut tidak juga melunasi pembayaran pajak kendaraan.
Berikut delapan provinsi yang mengadakan pemutihan:
1. Aceh
Digelar sejk 18 Desember 2023, program yang diadakan Pemerintah Provinsi Aceh berlaku hingga 31 Desember 2024.
Aturannya tertuang dalam Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Keringanan yang diberikan berupa pembebasan pajak progresif, serta denda PKB.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR