MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan masih ada di delapan provinsi di Indonesia, segera lunasi tunggakan pajak kendaraan.
Apakah wilayah Anda termasuk, pemutihan pajak motor 2024 masih ada sampai akhir tahun.
Dari delapan provinsi ada yang masa berlakunya sampai akhir tahun 2024.
Khusus untuk penunggak pajak kendaraan bermotor segera lunasi pembayaran sebelum pemutihan berakhir.
Pemutihan merupakan program ampunan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penunggak pajak kendaraan hanya perlu melunasi jumlah pajak yang belum dibayarkan.
Sementara denda keterlambatan akan dihapuskan termasuk gratis BBNKB II.
Namun harus diingat program ampunan pada masing-masing provinsi memiliki kebijakan berbeda-beda.
Tergantung pemerintah provinsi (Pemprov) yang menggelar pemutihan termasuk masa berlakunya sampai kapan.
Baca Juga: Siapkan STNK dan KTP, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Aceh Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Nih Gratis Pajak Kepemilikan Hanya Dibuka 1,5 Bulan Cepat Serbu Samsat
Kebanyakan pembebasan yang diberikan yakni denda pajak kendaraan bermotor (PKB), gratis bea balik nama (BBNKB II) dan pemberian diskon.
Dengan demikian program keringanan ini diberlakukan agar penunggak pajak kendaraan bisa segera melunasi kewajibannya.
Pasalnya penerapan penghapusan data registrasi dan indentifikasi (regident) akan diterapkan.
Data STNK akan dihapus jika selama tujuh tahun berturut-turut tidak juga melunasi pembayaran pajak kendaraan.
Berikut delapan provinsi yang mengadakan pemutihan:
1. Aceh
Digelar sejk 18 Desember 2023, program yang diadakan Pemerintah Provinsi Aceh berlaku hingga 31 Desember 2024.
Aturannya tertuang dalam Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Keringanan yang diberikan berupa pembebasan pajak progresif, serta denda PKB.
Dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli, dan juga KTP dengan nama yang sesuai pada STNK.
Baca Juga: Kendaraan Terancam Bodong Data STNK Diblokir Segera ke Samsat Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2024
2. Bengkulu
Lewat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024, pihaknya mengadakan pemutihan sejak 4 Juni hingga 30 November 2024.
Keringanan yang diberikan pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
3. Jakarta
Keringanan pajak kendaraan di Jakarta sesuai Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan yang berlaku sampai 31 Agustus 2024 ini menghapuskan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024.
4. Jawa Barat
Sudah berlangsung sejak 1 April, pemutihan yang berupa diskon PKB 10 persen ini berlaku hingga 23 Desember 2024.
Yang harus brother pahami, keringanan tersebut hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
5. Jawa Tengah
Berlaku sejak 20 Mei 2024, masa berlaku pemutihan di Jawa Tengah berbeda-beda berdasarkan keringanannya.
Misalnya untuk proses BBNKB II, diskon pajak tahun berkala, hingga pembebasan biaya pajak progresif sampai dengan 19 Desember 2024.
Sedangkan keringanan tunggakan PKB lebih singkat, hanya sampai 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Pertamina Perluas Wilayah Pendaftaran QR Code Catat Cara Daftar Sebelum Isi Pertalite
6. Jawa Timur
Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pihaknya memberikan keringanan pajak kendaraan sampai 31 Agustus 2024.
Pembebasan mulai dari BBNKB II, sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ tahun terlewat.
7. Kalimantan Barat
Dari tanggal 19 Juni, pemerintah lewat Bapenda Kalimantan Barat menggelar pemutihan hingga 20 Desember 2024.
Beberapa keringanan seperti bebas denda PKB, BBNKB II, pajak progresif, diskon 25 dan 40 persen.
8. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat mengadakan program pemutihan dari 1 Juli 2024.
Berlaku hingga 31 Oktober 2024, pihaknya menghapus denda PKB dan BBNKB II.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR