Pati Mencekam Bentrok Dua Gengster Bersenjata Tajam Pecah, Pelajar 16 Tahun Kehilangan Nyawa

Ahmad Ridho - Rabu, 31 Juli 2024 | 12:15 WIB
Instagram
Ilustrasi dua kelompok gengster tawuran di Pati, Jawa Tengah yang menyebabkan pelajar berusia 16 tahun tewas.

Baca Juga: Bogor Membara Dua Kelompok Gengster Bentrok Satu Unit Motor Dibakar di Pinggir Jalan

Alfan mengatakan, dua geng remaja ini sebelumnya saling tantang di media sosial.

Kemudian mereka berduel di lokasi yang telah disepakati.

"Kedua kelompok ini sebelumnya janjian untuk bertemu di lokasi dan melakukan duel dua lawan dua dengan menggunakan senjata tajam. Jadi ada empat orang yang terlibat (tawuran)," ucap dia.

Adapun korban merupakan anggota Geng Slow yang mengikuti duel tersebut.

"Dalam duel tersebut sajam dari anggota kelompok MTG mengenai kepala korban sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Bangsa," kata Alfan kepada awak media di Kantor Sat Reskrim Polresta Pati, Selasa (30/7/2024) sore.

Nahas, nyawa MS tak terselamatkan. Akibat luka yang cukup parah, dia meninggal dunia keesokan harinya, Senin (29/7/2024) siang.

"Korban dinyatakan meninggal dunia. Kemudian dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Ada perdarahan di kepala korban. Jenazah korban kemudian diserahkan ke pihak keluarga," papar Alfan.

Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati pun melakukan penyelidikan dan menginterogasi teman-teman korban.

Hasilnya, polisi menangkap tujuh orang dari dua kelompok tersebut. Mereka adalah AWU (20), HP (23), dan lima orang lainnya yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Apakah Wilayah Anda Termasuk, Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada Sampai Akhir Tahun

"Tersangka yang ditetapkan adalah tiga orang yang terlibat duel, admin medsos dari kedua kelompok yang mengatur pelaksanaan duel, serta pemimpin kelompok masing-masing," kata Alfan.

Dia menambahkan, motif terjadinya tawuran ialah kedua kelompok ingin menguji mental para anggotanya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua kelompok ini ingin menatar atau menguji mental dari masing masing kelompok. Kesepakatan awal sajam diarahkan ke bawah, namun setelah pelaksanaan (duel) sajam ternyata mengenai kepala korban, yaitu saudara MS," jelas Alfan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 76 c jo 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami juga amankan barang bukti tiga buah sajam yang digunakan untuk duel, 5 sepeda motor, serta 2 HP dari admin medsos masing-masing kelompok," kata Alfan.

Alfan pun memastikan jika kedua kelompok yang terlibat tawuran itu bukan merupakan geng sekolah, melainkan geng tongkrongan.

"Itu kelompok tongkrongan, bukan kelompok sekolah. Usianya yang lima orang masih anak-anak. Dua sudah dewasa, yaitu AWU warga Puri sebagai ketua kelompok dan admin, kemudian HP warga Sidokerto dari kelompok MTG. Sisanya lima anak rata-rata masih pelajar," tandas Alfan.


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tawuran Antar-Geng Remaja di Pati Tewaskan Satu Orang, Berawal Saling Tantang di Medsos

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular