Ia menambahkan, mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.
Oleh karena itu, lanjutnya, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lulus uji emisi," sambung Asep.
Kalau brother ingat, kabar uji emisi jadi syarat perpanjang STNK ditolak polisi akhir tahun lalu.
Mengutip Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan, uji emisi belum merupakan syarat untuk memperpanjang STNK.
"Enggak ada (sebagai syarat perpanjangan STNK)," ujar Latif Usman (2/11/2023).
Latif mengungkapkan, harus ada perubahan aturan jika ingin menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
"Itu aturan nanti dapat mengubah Undang-Undang," lanjutnya.
Adapun aturan perpanjang STNK tertulis pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jadi belum jelas ya kapan berlakunya uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "DLH DKI Jakarta: Hasil Uji Emisi Akan Jadi Syarat Perpanjang STNK"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR