Awas Perpanjang STNK Akan Ditolak Kalau Motor Tidak Lulus Uji Emisi, Kapan Berlaku?

Ardhana Adwitiya - Rabu, 31 Juli 2024 | 15:30 WIB
Otofemale.ID
Ilustrasi STNK. Perpanjang STNK bisa ditolak kalau tidak lulus uji emisi.

MOTOR Plus-online.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang tahunan dan 5 tahunan.

Aturan baru perpanjang STNK akan ditolak kalau motor tidak lulus uji emisi, penasaran kapan berlakunya?

Uji emisi kembali digalakan pemerintah untuk menurunkan polusi udara di DKI Jakarta.

Sebelumnya pernah digelar razia tilang emisi di sejumlah titik di Jakarta.

Namun razia itu tidak berlangsung lama, dan ditiadakan sampai sekarang.

Lalu pada November 2023 muncul rumor lulus uji emisi jadi syarat perpanjang STNK.

Setelah kurang lebih 8 bulan, akhirnya rumor tersebut kembali dibahas pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta melansir Antara, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Siap-Siap Sempat Batal Terus Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Diberlakukan di Jakarta

Asep menjelaskan, uji emisi kendaraan menjadi salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.

Ia menambahkan, mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.

Oleh karena itu, lanjutnya, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).

"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lulus uji emisi," sambung Asep.

Kalau brother ingat, kabar uji emisi jadi syarat perpanjang STNK ditolak polisi akhir tahun lalu.

Mengutip Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan, uji emisi belum merupakan syarat untuk memperpanjang STNK.

"Enggak ada (sebagai syarat perpanjangan STNK)," ujar Latif Usman (2/11/2023).

Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Uji emisi motor di bengkel Planet Ban.

Latif mengungkapkan, harus ada perubahan aturan jika ingin menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.

"Itu aturan nanti dapat mengubah Undang-Undang," lanjutnya.

Adapun aturan perpanjang STNK tertulis pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jadi belum jelas ya kapan berlakunya uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "DLH DKI Jakarta: Hasil Uji Emisi Akan Jadi Syarat Perpanjang STNK"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular