Pelat Nomor Kendaraan Dibeli Kredit dan Cash Dijelaskan Polisi Benarkah Ada Perbedaan

Aong - Rabu, 31 Juli 2024 | 22:35 WIB
Ellis Halimah
Pelat nomor kendaraan dibeli kredit dan cash dijelaskan polisi benarkan ada bedanya

Komisaris Arif Fazrulrahman Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meberikan jawaban.

Arif menyebut tak ada pembeda angka nomor polisi antara mobil yang dibeli secara kredit maupun lunas.

"Engga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Arif dilansir dari Gridoto.com.

Arif pun menjelaskan angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.

Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi motor.

Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.

Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular